Senin, 18 Desember 2017

KALIJAGA INSTITUTE FOR JUSTICE (KIJ): LOKAKARYA PENGARUSUTAMAAN HAM BAGI HAKIM DAN STAF PENGADILAN AGAMA (PA) WATES, BANTUL, DAN KOTA






 

Bekerjasama dengan The Asia Foundation dan Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kalijaga Institute for Justice (KIJ) UIN Sunan Kalijaga, dalam dua minggi ini menyelenggarakan Lokakarya Pengarusutamaan HAM (Hak Perempuan dan Anak) bagi para Hakim, pegawai dan Pejabat Kepanitraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Bantul, Wates dan Kota. Bertempat di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, 7-8 Desember2017 untuk hakim dan 14-15 untuk staf, Lokakarya kali ini merupakan rangkaian dari kegiatan yang sama untuk para Hakim Pengadilan Agama, yang diselenggarakan oleh KIJ beberapa waktu yang lalu. Narasumber yang terlibat diantaranya, Dr. Fauzan, Prof. Noorhaidi Hasan, Dr. Mukti Arto, Dr. Ambar Widaningrum dan Dr. Mochamad Sodik.

Lokakarya kali ini sesungguhnya merupakan hasil evaluasi pelatihan hakim yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga sejak tahun 2002 hingga 2013 yang melibatkan 1200 peserta. Adanya perbedaan antara hakim yang telah dan yang belum mengikuti pelatihan, misalnya, membutuhkan adanya upaya advokasi yang berkelanjutan dan pengembangan kelembagaan secara sistematis di Pengadilan Agama. Sebagaimana disampaikan oleh Alimatul Qibtiyah, Ph.D di dalam TOR Kegiatan, selaku Project Coordinator kegiatan ini, advokasi kepada pemangku kewajiban (Duty Bearers), merupakan salah satu upaya penguatan implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam masyarakat Muslim Indonesia. Pemangku kewajiban adalah pihak-pihak yang menjalankan tugas pemenuhan hak dari pemilik hak (Rights Holders), baik individu maupun masyarakat. Kegiatan lokakarya ini di maksudkan untuk staf administrasi, panitera dan juru sita di Pengadilan Agama sebagai partner Hakim (Primary Duty Bearers) dalam melaksanakan tugasnya. Para staf ini sangat penting untuk mendapatkan informasi terkait dengan HAM, hak anak dan hak perempuan, system kebijakan, administrasi dan sarana prasarana yang responsive terhadap HAM, hak anak dan hak perempuan.

Dalam sambutannya, Direktur KIJ UIN SunanKalijaga, Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA menyatakan bahwa kesempatan ini merupakan silaturahmi antara kampus khususnya UIN dengan PTA PA, khususnya dalam hal penyelesian masalah yang melibatkan wanita dan anak. Sampai saat ini dunia internasional memberikan perhatian yang besar kepada hak wanita dan anak yang dipandang masih sangat rentan. UIN Sunan Kalijaga memiliki misi untuk mendiseminasikan mandat konstitusi maupun PBB yaitu perlindungan hak wanita dan anak dimana pemerintah tentu tidak dapat memenuhinya sendiri. Oleh karena itu peran kampus dan berbagai lembaga seperti The Asia Foundation dan Pemerintah Denmark begitu dibutuhkan. Pemerintah Denmark begitu tertarik dengan kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia yang begitu moderat sehingga ingin mereplikasi di negara mereka. Hal inis ekaligus menjadi peluang untuk mempromosikan local wisdom Islam Indonesia kedunia internasional di saat Islam di Timur Tengah gagal memberikan perdamaian.

Senada dengan Ibu Ruhaini, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. Waryono, M.Ag menyampaikan bahwa pelatihan-pelatihan seperti ini selalu menjadi hal yang penting dan membutuhkan perhatian kita, karena persoalan-persoalan HAM khususnya di Indonesia masih tetap menjadi perhatian kita bersama dan harus terus didengungkan. Harapannya setelah agenda ini selesai, para peserta menindaklanjuti dengan menyebarkan kepada masyarakat umum yang mungkin belum berkesempatan memiliki pengetahuan akan hak wanita dan anak. Atau dengan kata lain para peserta menjadi da’i hak azasi manusia. Pelatihan seperti ini merupakan bagian dari update pengetahuan, karena jika ilmu yang kita miliki sekarang sudah tidak relevan, maka akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan seperti kesalahan dalam proses peradilan. Apalagi kini potensi-potensi ekstrimis semakin membahayakan masyarakat kita, dimana gerakan ekstrimis tersebut kerap mendiskreditkan dan mendiskriminasi perempuan, bahkan menyingkirka nperempuan dari akses pendidikan, sosial, budaya, ataupun politik. Kepala KPTA Yogyakarta, Drs. M. Said Munji, SH, MH dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa forum ini menjadi momen yang menarik untuk saling bertukar pengalaman agar wawasan kita mengenai HAM khususnya hak perempuan dan anak menajdi semakin kuat.

Selanjutnya, Dr. Hasbi Hasan, MH, Direktur Pembinaan Administrasi BADILAG MA RI, juga menyambut baik diselenggarakan acara ini, karena sesungguhnya reformasi peradilan di Indonesia dimulai dari peradilan agama. Atau dengan kata lain tanpa peradilan agama, maka reformasi bidang peradilan di Indonesia tidak akan pernah terjadi. Salah satu problem terbesar kita adalah mengentaskan identitas hukum khususnya bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah dan anak yang tidak memiliki akta kelahiran. Di Badilag MA RI ada dua grand program yang menjadiprioritas, yaitu kaderisasi dan penguatan kerjasama. Kedepan Peradilan agama harus selalu menjadi lembaga yang responsive dan adaptif pada perkembangan zaman. (Az-Khabib/humas)

Sumber: http://uin-suka.ac.id/id/web/berita/detail/1546/kalijaga-institute-for-justice-kij-lokakarya-pengarusutamaan-h

Perbedaan For dengan While dalam Bahasa C++



Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


                Seperti yang teman-teman sudah ketahui, fungsi for dan fungsi while adalah sama-sama untuk perulangan. Lalu apa bedanya?.. Nah bedanya terdapat dalam syntax atau algoritma programnya. Jadi apabila teman-teman ingin menerapkan suatu perulangan dalam program, teman-teman bisa menggunakan fungsi for maupun fungsi while tergantung bentuk seperti apa yang teman-teman inginkan.

                Langsung saja kita lihat bagaimana perbedaannya. Kita akan ambil kasus yang sama untuk dua fungsi ini, sebagai berikut:

 Kasus: Buatlah program sederhana dengan keluaran angka 1 sampai 10 secara menurun.

 

Menggunakan For

#include<iostream>
using namespace std;

int main () {
                for (int i=1;i<=10;i++) {
                                cout<<i;
                                cout<<endl;
                }
}

 

Menggunakan While

#include<iostream>
using namespace std;

int main (){
                int i=1;
                while (i<=10){
                                cout<<i<<"\n";
                                i++;
                }
}


                Hasil dari kedua program di atas akan sama saja, yaitu seperti berikut:


                Itu saja yang bisa dijelaskan, semoga dengan penjelasan diatas dapat membantu teman-teman, aamiin.. bye 😊

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Penjelasan If, Else if, dan Switch case



Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh



Pernyataan If


Struktur percabangan dimana bentuk umum dari IF … adalah:
If (Kondisi)
{
Statement 1;

}


Contoh:

#include  <stdio.h>
#include <conio.h>
void main ( )
{
int x;
printf(“1. Nilai Bahasa Inggris\n”);
printf(“2. Nilai Matematika\n”);
scanf(“%d”,&x);
if (x==1)
printf(“Nilainya 85”);
if (x==2)
printf(“Nilainya 90”);
getch ( );
}

Pernyataan IF … ELSE


Bentuk umum dari IF … ELSE adalah:
If (Kondisi)
{
Statement 1;
Statement 2;
}
else
{
Statement 3;
Statement 4;
Statement dst;
}


Contoh:

#include<stdio.h>
#include <conio.h>
void main ( )
{
int x;
printf(“1. Nilai Bahasa Inggris\n”);
printf(“2. Nilai Matematika\n”);
scanf(“%d”,&x);
if (x =1)
{
printf(“Nilainya 85”);
}
if (x==2)
{
printf(“Nilainya 90”);
}
else
{
printf(“Tidak ada nilainya”);
}
return 0;
}


Pernyataan Switch

Bentuk umum dari Swicth … Case adalah:
switch(skor)
{
case 1: …
break;
case 2: …
break;
….
}
Contoh:
#include <stdio.h>
#include <conio.h>
void main ( )
{
int x;
printf(“1. Nilai Bahasa Inggris\n”);
printf(“2. Nilai Matematika\n”);
scanf (“%d”, &x)
switch (x)
{
{
case 1: printf(“Nilainya 85”); break;
case 2: printf(“Nilainya 90”); break;
default: printf(“Tidak ada nilainya”);
}
getch ( );
}

Lampiran Program

/*Program 1*/
#include <stdio.h>
#include <conio.h>

//Program untuk menghitung luas lingkaran //
main ( )
{
float pi = 3.14;
float r;
printf (“Jari-jari lingkaran = “);
scanf (“%f”, &r);
printf (“Luas lingkaran = %f”, pi * r * r);
getch ( );
}


/*Program 2*/
#include <stdio.h>
#include <conio.h>
#include <math.h>

//menghitung keliling segitiga//
main ( )
{
int a,b,c,K;
printf(“masukan nilai a = “);
scanf(“%i”,&a);
printf(“masukan nilai b = “);
scanf(“%i”,&b);
printf(“Masukan nilai c = “);
scanf(“%i”,&c);
K = (a+b+c);
printf(“Keliling segitiga adalah %i”, K);
getch ( );
}



Sumber: https://irmaamalia153.wordpress.com/2011/03/26/perintah-dasar-if-else-dan-switch-case/


                Itu saja yang bisa dijelaskan, semoga dengan penjelasan diatas dapat membantu teman-teman, aamiin.. bye 😊

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pengertian dan Contoh Program Nested For



Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


                Mungkin teman-teman sudah tahu apa itu fungsi for. Nah seperti halnya ‘for’, ‘nested for’ adalah kumpulan dari banyak for, atau didalam fungsi for terdapat for, dst. Jika for digunakan sebagai perulangan, maka nested for digunakan sebagai perulangan dalam perulangan.

                Berikut contoh programnya:

#include<iostream>
using namespace std;

int main (){
                for (int i=1;i<=10;i++) {
                                for (int j=1;j<=10;j++) {
                                                cout<<j<<" ";
                                }
                                cout<<endl;
                }
}


                Program diatas akan menghasilkan barisan angka 1 sampai 10 dengan jumlah kolom 10, atau seperti ini:

               
                Itu saja yang bisa dijelaskan, semoga dengan penjelasan diatas dapat membantu teman-teman, aamiin.. bye 😊

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

KALIJAGA INSTITUTE FOR JUSTICE (KIJ): LOKAKARYA PENGARUSUTAMAAN HAM BAGI HAKIM DAN STAF PENGADILAN AGAMA (PA) WATES, BANTUL, DAN KOTA

  Bekerjasama dengan The Asia Foundation dan Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kalijaga Institute for Justi...